PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 82
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengembangan fungsi dan manfaat air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c
dilaksanakan dengan mengembangkan teknologi modifikasi cuaca.
(2) Pengembangan teknologi modifikasi cuaca dengan memanfaatkan awan ditujukan untuk meminimalkan
dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.
(3) Kegiatan pengembangan teknologi modifikasi cuaca dengan memanfaatkan awan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan untuk menanggulangi dampak penyimpangan kondisi iklim dan cuaca terhadap masyarakat luas.
(4) Pengembangan teknologi modifikasi cuaca dengan memanfaatkan awan diatur dalam peraturan
pemerintah tersendiri.
31 / 92
www.hukumonline.com
