PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 81
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b merupakan salah satu sumber daya air yang
keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan.
(2) Pengembangan air tanah pada cekungan air tanah dilakukan secara terpadu dalam pengembangan
sumber daya air pada wilayah sungai dengan upaya pencegahan terhadap kerusakan air tanah.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan air tanah diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
