PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 80
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengembangan air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik dan fungsi sumber air yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai pengembangan air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air
permukaan lain diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
