PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 79
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 meliputi:
air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lain;
air tanah pada cekungan air tanah;
air hujan; dan
air laut yang berada di darat.
