PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 95
BAB 8 — PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Perizinan dalam pengelolaan sumber daya air diperlukan untuk kegiatan:
pelaksanaan konstruksi pada sumber air;
penggunaan sumber daya air untuk tujuan tertentu; dan
modifikasi cuaca.
