Pasal 96
BAB 8 — PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a yang dilakukan pada sumber
air permukaan diberikan oleh:
bupati/walikota untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
gubernur untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota; atau
Menteri untuk wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, atau wilayah sungai strategis nasional.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi
teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan.
(3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pertimbangan teknis dan saran yang
disampaikan kepada pemberi izin.
(4) Izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a yang terkait dengan
penggunaan sumber daya air menjadi satu kesatuan dalam izin penggunaan sumber daya air.
