Pasal 97
BAB 8 — PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air paling sedikit memuat:
nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
tempat/lokasi konstruksi yang akan dibangun;
maksud/tujuan pembangunan;
jenis/tipe prasarana yang akan dibangun;
gambar dan spesifikasi teknis bangunan;
jadwal pelaksanaan pembangunan; dan
metode pelaksanaan pembangunan.
(2) Izin pelaksanaan konstruksi dinyatakan batal apabila pemegang izin tidak melaksanakan pembangunan
paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya izin pelaksanaan konstruksi atau apabila pemegang izin tidak menyelesaikan konstruksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
(3) Dalam hal tertentu yang mengakibatkan penyelesaian konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat dipenuhi sesuai dengan jadwal pelaksanaan pembangunan, pemberi izin dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi.
36 / 92
www.hukumonline.com
