Pasal 98
BAB 8 — PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemegang izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air wajib untuk:
mematuhi ketentuan dalam izin;
membayar retribusi dan kompensasi lainnya sebagai akibat dari pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air;
melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air disekitarnya;
mencegah terjadinya pencemaran air akibat pelaksanaan konstruksi;
memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
menjamin kelangsungan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi; dan
memberikan tanggapan yang positif apabila timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya.
(2) Pemegang izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a,
dapat memanfaatkan ruang dan/atau mendirikan bangunan pendukung di sekitar tempat konstruksi yang akan dibangun sesuai dengan rencana kerja pelaksanaan konstruksi yang telah disetujui oleh pengelola sumber daya air.
