PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 99
BAB 8 — PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Kegiatan pelaksanaan konstruksi pada cekungan air tanah diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
BAB 8 — PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Kegiatan pelaksanaan konstruksi pada cekungan air tanah diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.