PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 38
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
14 / 92
www.hukumonline.com
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
