Pasal 37
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional disusun oleh
unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional mengikutsertakan bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan.
(4) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.
(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional tidak
atau belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air dibahas oleh Menteri bersama:
bupati/walikota untuk wilayah sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan untuk wilayah sungai strategis nasional yang lintas kabupaten/kota.
