Pasal 36
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara disusun oleh unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas negara melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Sumber Daya Air
Nasional mengikutsertakan bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan.
(4) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Dewan
Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas negara kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara.
