Pasal 35
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disusun oleh unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi melakukan konsultasi dengan gubernur yang bersangkutan.
13 / 92
www.hukumonline.com
(4) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapat pertimbangan dari wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi.
(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau
belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan.
