PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 39
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap
5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik.
(2) Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan:
merupakan dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya air; dan
sebagai masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan.
