Pasal 40
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (4) ditindaklanjuti dengan melakukan studi kelayakan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyeleksi kegiatan-kegiatan
pengelolaan sumber daya air yang akan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;
kesiapan masyarakat untuk menerima rencana kegiatan;
keterpaduan antarsektor;
kesiapan pembiayaan; dan
kesiapan kelembagaan.
(4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh instansi yang terkait dengan sumber
daya air.
