Pasal 41
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditindaklanjuti dengan penyusunan program
pengelolaan sumber daya air.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan
lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada rencana pengelolaan sumber daya air dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Program pengelolaan sumber daya air mencakup rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat
dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Program pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan
penyusunan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air.
(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan ditetapkan oleh instansi terkait
sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada rencana pengelolaan sumber daya air dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
15 / 92
www.hukumonline.com
kegiatan-kegiatan pengelolaan sumber daya air yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(7) Penyusunan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diuraikan ke dalam rencana detail yang memuat
rencana pelaksanaan konstruksi serta operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
(9) Studi kelayakan, program, rencana kegiatan, dan rencana detail pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (8) diinformasikan kepada pemilik kepentingan.
