PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 7
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi acuan bagi:
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang sumber daya air; dan
penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi.
(2) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b menjadi acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota.
