Pasal 8
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan
4 / 92
www.hukumonline.com
sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Kebijakan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan
provinsi atau kabupaten/kota, penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi sumber daya air.
Bagian Ketiga
Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai
