PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 9
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai:
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
wilayah sungai lintas provinsi;
wilayah sungai lintas negara; dan
wilayah sungai strategis nasional.
