PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 10
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan:
- efektivitas pengelolaan sumber daya air dengan kriteria:
dapat memenuhi kebutuhan konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air; dan/atau
telah tersedianya prasarana sumber daya air yang menghubungkan daerah aliran sungai yang satu dengan daerah aliran sungai yang lain.
efisiensi pengelolaan sumber daya air dengan kriteria rentang kendali pengelolaan sumber daya air; dan
keseimbangan pengelolaan sumber daya air pada daerah aliran sungai basah dan daerah aliran sungai kering dengan kriteria tercukupinya hak setiap orang untuk mendapatkan air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
