PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 6
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, yang selanjutnya disebut kebijakan
nasional sumber daya air, disusun dan dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dan ditetapkan oleh Presiden.
(2) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi disusun dan dirumuskan oleh wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi dan ditetapkan oleh gubernur.
(3) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota disusun dan dirumuskan oleh wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota dan ditetapkan oleh bupati/walikota.
