PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 5
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Kebijakan pengelolaan sumber daya air mencakup aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan sistem informasi sumber daya air yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing.
