PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 4
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengelolaan sumber daya air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
wilayah sungai dan cekungan air tanah yang ditetapkan; dan
pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai.
(2) Pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Bagian Kedua
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
