PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan pengelolaan sumber daya air dalam peraturan pemerintah ini meliputi:
proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air;
pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air; dan
konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.
3 / 92
www.hukumonline.com
Bagian Kesatu
Umum
