PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
