Pasal 116
(1) Sumber dana untuk pembiayaan pengelolaan sumber daya air dapat berasal dari:
anggaran pemerintah;
anggaran swasta; dan/atau
hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
43 / 92
www.hukumonline.com
(2) Anggaran pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan pembiayaan
pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.
(3) Anggaran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan anggaran keikutsertaan
swasta dalam pembiayaan pengelolaan sumber daya air.
(4) Hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan dana yang dipungut dari pengguna sebagai pemegang izin penggunaan sumber daya air yang wajib membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air terhadap penggunaan atau pengusahaan sumber daya air.
(5) Tata cara penerimaan dan penggunaan sumber pembiayaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
