PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 117
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran untuk biaya pengelolaan
sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Pembiayaan pengelolaan suatu wilayah sungai dapat dilakukan melalui pola kerja sama antara
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
