Pasal 118
(1) Biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (4) didasarkan
pada penghitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Penghitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada unsur:
biaya depresiasi;
amortisasi dan bunga investasi;
biaya operasi dan pemeliharaan; dan
biaya pengembangan sumber daya air.
(3) Nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk setiap jenis penggunaan sumber daya air
didasarkan pada kemampuan ekonomi kelompok pengguna dan volume penggunaan sumber daya air.
(4) Penentuan kelompok ekonomi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenis
penggunaan dan tujuan penggunaan sumber daya air.
(5) Penetapan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di
wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(6) Penetapan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
pada unit pelaksana teknis pengelola sumber daya air yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan oleh Menteri Keuangan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(7) Pedoman penghitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan nilai satuan biaya jasa pengelolaan
sumber daya air ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan menteri yang membidangi keuangan dan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air.
44 / 92
www.hukumonline.com
