PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 119
Pengelola sumber daya air berhak memungut dan menerima biaya jasa pengelolaan sumber daya air atas penggunaan atau pengusahaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (4).
PENGAWASAN
