Pasal 120
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk menjamin tercapainya
kesesuaian pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dengan semua ketentuan yang berlaku, baik yang menyangkut ketentuan administratif, keuangan maupun substansi pengelolaan sumber daya air.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggaraan pengawasan yang
dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Penyelenggaraan pengawasan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam
bentuk laporan, pengaduan, dan gugatan kepada pihak yang berwenang.
(5) Laporan hasil pengawasan merupakan bahan/masukan bagi perbaikan, penyempurnaan, dan/atau
peningkatan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air.
(6) Pihak yang berwenang wajib menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air.
