PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 121
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pemrakarsa sebagai pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a dan huruf b
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2), Pasal 98, atau Pasal 104 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai pemberi izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan; dan
pencabutan izin.
(3) Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan peraturan pemerintah ini dikenai sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
