Pasal 122
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemrakarsa sebagai pemegang izin yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
45 / 92
www.hukumonline.com
dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf a.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan
sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender.
(3) Pemrakarsa sebagai pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka
waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat
(2) huruf b.
(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(5) Pemrakarsa sebagai pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka
waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf c.
