Pasal 123
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemrakarsa sebagai pemegang izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air dan/atau penggunaan
sumber daya air yang tidak melakukan upaya pemulihan dan/atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf a.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan
sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender.
(3) Pemrakarsa sebagai pemegang izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air dan/atau penggunaan
sumber daya air yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf b.
(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(5) Pemrakarsa sebagai pemegang izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air dan/atau penggunaan
sumber daya air yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf c.
(6) Selain dikenakan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila pelaksanaan
konstruksi dan/atau penggunaan sumber daya air yang dilakukan oleh pemrakarsa menimbulkan:
kerusakan pada sumber air dan/atau lingkungan sekitarnya, wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau
kerugian pada masyarakat, wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang menderita kerugian.
46 / 92
www.hukumonline.com
