Pasal 115
(1) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber
daya air.
(2) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis
pembiayaan untuk:
biaya sistem informasi;
biaya perencanaan;
biaya pelaksanaan konstruksi;
biaya operasi dan pemeliharaan; dan
biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Biaya sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan biaya yang dibutuhkan
untuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi sumber daya air.
(4) Biaya perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan biaya yang diperuntukkan
kegiatan penyusunan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air.
(5) Biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup biaya untuk
pelaksanaan fisik dan nonfisik kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
(6) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan biaya untuk
operasi prasarana sumber daya air serta pemeliharaan sumber daya air dan prasarana sumber daya air.
(7) Biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e merupakan biaya yang dibutuhkan untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya air serta biaya untuk pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
