PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 114
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
42 / 92
www.hukumonline.com
(1) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diatur lebih lanjut
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Pedoman pengelolaan sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
pengaturan standar format penyediaan data dan informasi;
pengumpulan data di lapangan; dan
kompatibilitas sistem pengolahan data.
KONSERVASI
Bagian Kesatu
Tujuan dan Lingkup Konservasi
