Pasal 113
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
Dalam mengelola sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat
(2), Dinas pada tingkat kabupaten/kota menyelenggarakan:
pengelolaan sistem informasi sumber daya air pada wilayah sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
pengevaluasian semua informasi sumber daya air yang dikelola oleh unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan ke dalam sistem informasi sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota; dan
koordinasi dengan unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan serta institusi terkait pada tingkat kabupaten/kota.
