Pasal 112
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
Dalam mengelola sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat
(2), Dinas pada tingkat provinsi menyelenggarakan:
pengelolaan sistem informasi sumber daya air pada wilayah sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan provinsi;
pengevaluasian semua informasi sumber daya air yang dikelola oleh Dinas kabupaten/kota, unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan ke dalam sistem informasi sumber daya air pada tingkat provinsi; dan
koordinasi dengan Dinas kabupaten/kota dan unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan serta institusi terkait pada tingkat provinsi.
