PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 111
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
Dalam mengelola sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat
(2), Departemen menyelenggarakan:
pengelolaan sistem informasi sumber daya air pada wilayah sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah;
pengevaluasian semua informasi sumber daya air yang dikelola oleh Dinas pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota ke dalam sistem informasi sumber daya air pada tingkat nasional; dan
koordinasi dengan Dinas pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta departemen dan institusi terkait pada tingkat pusat.
