Pasal 110
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
(1) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air mengenai kondisi hidrologis, kebijakan sumber daya air,
prasarana sumber daya air, dan teknologi sumber daya air diselenggarakan oleh instansi yang
41 / 92
www.hukumonline.com
membidangi sumber daya air.
(2) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air mengenai kondisi lingkungan pada sumber daya air dan
sekitarnya serta kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air diselenggarakan oleh berbagai instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air mengenai kondisi hidrometeorologis diselenggarakan oleh
instansi yang membidangi meteorologi dan geofisika.
(4) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air mengenai kondisi hidrogeologis diselenggarakan oleh
instansi yang membidangi air tanah.
