Pasal 109
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
(1) Institusi pengelola sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
merupakan bagian dari unsur organisasi departemen/lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air, institusi pengelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya:
mengumpulkan, mengolah, dan menyediakan data dan informasi sumber daya air yang dapat di akses oleh semua pihak yang berkepentingan;
melakukan pemutakhiran dan penerbitan informasi sumber daya air secara berkala;
melakukan pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi sumber daya air;
mengesahkan data dan/atau informasi sumber daya air yang berasal dari institusi di luar instansi pemerintah atau perseorangan; dan
menyebarluaskan data dan informasi sumber daya air.
(3) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air diselenggarakan berdasarkan norma, standar, pedoman,
dan manual yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Akses terhadap informasi sumber daya air yang bersifat khusus dikenai biaya jasa penyediaan informasi
sumber daya air.
(5) Jenis informasi sumber daya air yang bersifat khusus ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala
lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidang tugasnya.
