PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 108
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
(1) Prasarana dan sarana sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(3) terdiri atas prasarana dan sarana:
pencatat data;
penyimpan data dan informasi;
pengolahan data dan informasi; dan
penyebarluasan data dan informasi.
(2) Pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
kesesuaian dan keterpaduan antarinstitusi pengelola;
kemudahan akses bagi pihak yang berkepentingan dalam bidang sumber daya air;
keberlanjutan ketersediaan data dan informasi sumber daya air; dan
perkembangan teknologi, efektivitas, dan efisiensi penggunaan prasarana.
