Pasal 107
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
(1) Informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) meliputi informasi mengenai:
kondisi hidrologis;
hidrometeorologis;
hidrogeologis;
kebijakan sumber daya air;
prasarana sumber daya air;
teknologi sumber daya air;
lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya; serta
kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
(2) Informasi sumber daya air mengenai kondisi hidrologis meliputi informasi tentang curah hujan, kandungan
air pada sumber air, kandungan sedimen pada sumber air, tinggi muka air pada sumber air, dan informasi lain terkait dengan kondisi aliran pada sumber air.
(3) Informasi sumber daya air mengenai kondisi hidrometeorologi meliputi informasi tentang temperatur
udara, kecepatan angin, kelembaban udara, dan informasi lain terkait dengan kondisi atmosfer yang mempengaruhi siklus hidrologi.
(4) Informasi sumber daya air mengenai kondisi hidrogeologi meliputi informasi tentang potensi air tanah,
kondisi akuifer atau lapisan pembawa air, dan informasi lain terkait dengan kondisi cekungan air tanah.
(5) Informasi sumber daya air mengenai kebijakan sumber daya air meliputi informasi tentang kebijakan
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
(6) Informasi sumber daya air mengenai prasarana sumber daya air meliputi informasi tentang bangunan air
beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air.
(7) Informasi sumber daya air mengenai teknologi sumber daya air meliputi informasi tentang teknologi yang
mendukung pengelolaan sumber daya air.
(8) Informasi sumber daya air mengenai lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya meliputi informasi
tentang fungsi kawasan, zona pemanfaatan sumber air, penggunaan sumber daya air, dan kondisi di daratan yang mempengaruhi kondisi sumber daya air.
(9) Informasi sumber daya air mengenai kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan
sumber daya air meliputi informasi tentang hukum, kelembagaan, program, pendanaan, dan kondisi demografi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air.
40 / 92
www.hukumonline.com
