Pasal 106
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
39 / 92
www.hukumonline.com
(1) Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air.
(2) Sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan informasi
sumber daya air yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi.
(3) Sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi sumber
daya air, prasarana dan sarana sistem informasi sumber daya air, serta institusi pengelola.
(4) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi sumber daya air.
(5) Untuk mendukung pengelolaan sistem informasi sumber daya air diperlukan pengelolaan sistem informasi
hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi wilayah sungai pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
