PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 105
BAB 8 — PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Perizinan yang diperlukan untuk kegiatan modifikasi cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
PEMBIAYAAN
