Pasal 104
BAB 8 — PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemegang izin penggunaan sumber daya air wajib untuk:
mematuhi ketentuan dalam izin;
membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air;
melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air;
melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air;
melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
memberikan akses untuk penggunaan sumber daya air dari sumber air yang sama bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
(2) Pemegang izin penggunaan sumber daya air berhak untuk:
menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin; dan
membangun sarana dan prasarana sumber daya air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
