Pasal 103
BAB 8 — PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat:
nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
tempat/lokasi penggunaan;
maksud/tujuan;
cara pengambilan dan/atau pembuangan;
spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;
jumlah air dan/atau dimensi ruang pada sumber air;
jadwal penggunaan dan kewajiban untuk melapor;
jangka waktu berlakunya izin;
persyaratan pengubahan, perpanjangan, pembekuan sementara, dan pencabutan izin; dan
ketentuan hak dan kewajiban.
(2) Ketentuan yang tercantum dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai
dengan jenis penggunaan sumber daya air yang memuat, antara lain:
baku mutu air yang boleh dibuang ke sumber air; dan
jadwal pengambilan air dari sumber air.
(3) Pemberian izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan:
pertimbangan keperluan, jenis, dan/atau besar investasi; dan
rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(4) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pertimbangan teknis dan saran yang
disampaikan kepada pemberi izin.
(5) Dalam hal keadaan yang dipakai sebagai dasar pertimbangan pemberian izin mengalami perubahan,
ketentuan dalam izin dapat diubah oleh pemberi izin.
(6) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diberitahukan kepada pemegang izin paling lama
38 / 92
www.hukumonline.com
2 (dua) minggu sebelum perubahan dilaksanakan.
(7) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1):
- batal dengan sendirinya apabila:
sumber daya air musnah;
pemegang izin melepaskan haknya secara sukarela;
pemegang izin meninggal dunia;
jangka waktu berlaku izin telah berakhir; dan/atau
badan hukum atau badan usaha pemegang izin dibubarkan atau dinyatakan pailit.
dibekukan dalam hal ketentuan dalam izin tidak dilaksanakan dan izin diberlakukan kembali apabila ketentuan dalam izin telah dilaksanakan.
dicabut apabila pemegang izin selama jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian izin tidak menggunakan izin sebagaimana mestinya.
