Pasal 102
BAB 8 — PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan jangka waktu izin
penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2).
(2) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Dalam hal penggunaan sumber daya air memerlukan sarana dan prasarana dengan investasi besar, izin
penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dengan mengajukan
permohonan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
