Pasal 101
BAB 8 — PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penggunaan sumber daya air untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b
meliputi penggunaan sumber daya air untuk pemenuhan:
kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami sumber air;
kebutuhan pokok sehari-hari yang dilaksanakan oleh kelompok orang dan badan sosial;
keperluan irigasi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; dan/atau
kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.
(2) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sumber daya air permukaan
wajib mendapat izin dari:
bupati/walikota untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
gubernur untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; atau
Menteri untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional.
37 / 92
www.hukumonline.com
(3) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di cekungan air tanah wajib
mendapat izin dari bupati/walikota.
