Pasal 18
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan
oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
(2) Dinas pada tingkat provinsi membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai lintas kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
tidak atau belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas,
8 / 92
www.hukumonline.com
setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh gubernur bersama bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
