Pasal 17
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota diserahkan kepada bupati/walikota untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, perumusan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota.
(6) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bersangkutan tidak atau
belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, disampaikan kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
